#UGMBerintegritas Menolak Legalitas Pansus Hak Angket KPK



10 Juli 1017



Carut-marut proses penyidikan kasus korupsi E-KTP yang bermuara pada munculnya Pansus Hak Angket KPK telah menciptakan keresahan di masyarakat, khususnya pada penegakan hukum melawan korupsi. Situasi ini mendorong warga dan alumni UGM untuk memberikan pernyataan sikap yang didasari oleh kajian ilmiah oleh para pakar yang kompeten di bidangnya dengan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan, dan disuarakan dalam gerakan #UGMBerintegritas.





“#UGMBerintegritas adalah wujud keberpihakan warga UGM, dengan menggunakan keilmuannya, menegakkan nilai-nilai integritas yang saat ini sedang dikoyak-koyak. Tujuan gerakan ini adalah upaya untuk meminimalkan beban/biaya sosial akibat korupsi kepada rakyat Indonesia, baik untuk generasi saat ini dan generasi anak-cucu mendatang,” ujar Dekan Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LLM., dalam deklarasi gerakan #UGMBerintegritas, Senin (17/7) di Balairung UGM.


Sigit menuturkan, para dosen UGM menginisiasi gerakan moral #UGMBerintegritas sebagai wujud komitmen warga dan alumni UGM mendukung gerakan anti korupsi, salah satunya dengan penggalangan dukungan warga dan alumni UGM terhadap petisi menolak Pansus Hak Angket KPK dilakukan. Sikap ini, ujarnya, didasarkan pada hasil kajian akademik oleh para pakar di UGM yang berkompeten di bidangnya terkait dengan proses Pansus Hak Angket KPK.

“Sebagai komunitas keilmuan, kami warga UGM berkewajiban memberikan sumbangan pemikiran mendukung setiap upaya penindakan dan pencegahan korupsi melalui kajian akademik yang dapat dipertanggung jawabkan,” imbuhnya.


Dalam hasil kajian yang dilakukan oleh tim UGM terkait dengan Pansus Hak Angket KPK disebutkan bahwa hak angket adalah hak konstitusional yang dimiliki parlemen sebagai bentuk pengawasan parlemen, dan konstitusi Indonesia mengatur hak angket sebagai hak konstitusional DPR untuk menyelidiki keterangan pemerintah (eksekutif), yakni, Presiden, Wakil Presiden, dan/atau para menteri serta para pembantunya yang lain—baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri. Karena itu, hak angket terhadap selain pemerintah (eksekutif) bertentangan dengan konstitusi.


“KPK adalah lembaga negara independen yang bukan merupakan bagian dari pemerintah. Karena itu hak angket terhadap KPK cacat material atas subjeknya serta cacat material atas objeknya, dan cacat formal prosedural dalam pengesahannya,” jelas guru besar Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., M.C.L., M.P.A.


Tidak hanya itu, hasil kajian ini juga menyatakan bahwa hak angket terhadap KPK patut diduga sebagai bentuk serangan balik terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi dan menghalangi proses pemeriksaan tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil kajian ilmiah tersebut, melalui gerakan #UGMBerintegritas, warga dan alumni UGM memberikan beberapa rekomendasi bagi DPR serta Mahkamah Konstitusi.


“Kami warga UGM mendesak DPR untuk menghentikan hak angket KPK karena bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang, serta mendorong Mahkamah Konstitusi untuk memprioritaskan peradilan terhadap judicial review atas pasal tentang hak angket tersebut,” ucap Dekan Fakultas Psikologi UGM, Prof. Dr. Faturochman, M.A., diikuti para dosen, mahasiswa, serta tenaga kependidikan UGM yang turut menghadiri deklarasi tersebut.


Hingga saat dibacakannya deklarasi, tercatat lebih dari 1.000 warga UGM dari seluruh fakultas serta sekolah di lingkungan UGM yang telah menandatangani petisi menolak Pansus Hak Angket KPK. Dr. Rimawan Pradiptyo selaku salah satu dosen yang menginisiasi petisi ini menyebutkan bahwa jumlah penandatangan telah mencapai 1.027, dan masih bisa bertambah karena masih dibuka kesempatan bagi sivitas lain untuk menandatangani petisi.

“Masih dibuka kesempatan kepada para mahasiswa, dosen, dan alumni untuk mendaftarkan diri melalui laman ugm-berintegritas.com hingga hari Rabu, 19 Juli, pukul 12 siang,” ucapnya. (Humas UGM/Gloria; Foto: Firsto)