FGD Tim Kajian terkait Pansus Hak Angket DPR RI terhadap Lembaga KPK



14 Juli 1017





Apakah KPK bisa dikenakan Hak Angket?

Apakah KPK adalah pemerintah?

BUKAN!! KPK BUKAN PEMERINTAH.


Apakah KPK adalah lembaga negara?

YA!! KPK ADALAH LEMBAGA NEGARA.


Apa yang membuktikan bahwa KPK bukan Pemerintah, melainkan sebuah lembaga negara?


Pertama, pasal 3 Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 mengatakan bahwa:

"KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun."


Kedua, tata cara pemilihan dan pengangkatan pimpinan KPK tidak dilakukan oleh eksekutif, tetapi melalui Panitia Seleksi (Pansel), yang kemudian diputuskan oleh DPR dan dilantik oleh presiden. Presiden hanya melantik siapa yang diputuskan oleh DPR dari nama-nama yang diseleksi oleh Pansel.


Ketiga, peran presiden sebagai eksekutif terhadap KPK hanya dalam membentuk Pansel, dalam hal prosesi pelantikan, pengangkatan dan pemberhentian sekretaris jenderal dan pemberhentian pimpinan KPK jika meninggal atau menjadi tersangka pidana.


Keempat, presiden tidak bisa memberhentikan dan/atau memindahkan pejabat KPK ke jabatan lain, baik itu di internal KPK maupun di luar KPK. Jika KPK merupakan bagian dari pemerintah, maka presiden/pemerintah bisa memberhentikan dan memindahkan pejabat KPK kapanpun jika diinginkan.


Kelima, pada pasal 20 UU 30 tahun 2002 disebutkan bahwa:

"KPK bertanggung jawab pada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR dan BPK."


Pasal tersebut jelas menunjukkan bahwa KPK tidak memiliki tanggung jawab kepada presiden, DPR dan BPK selain dalam hal pemberian laporan berkala saja.


Jika KPK bukan pemerintah, apakah KPK bisa menjadi obyek Hak Angket?

TIDAK BISA !!


Kenapa KPK tidak bisa menjadi obyek Hak Angket?

Dalam pasal 79 ayat 3 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dijelaskan bahwa Hak Angket adalah:

"Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan."


Penjelasan yang ada pada pasal tersebut adalah sebagai berikut:

"Pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, Menteri Negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Kementrian."


Dari penjelasan pasal tersebut tampak bahwa obyek dari Hak Angket adalah: "Presiden, Wakil Presiden, Menteri Negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Kementrian". Di luar dari lembaga lembaga tersebut di atas maka tidak dapat menjadi obyek Hak Angket.


Apakah KPK merupakan Lembaga Pemerintah Non-Kementrian?

BUKAN! KPK BUKAN LEMBAGA PEMERINTAH NON-KEMENTRIAN.


Lembaga Pemerintah Non-Kementrian (LPNK) adalah lembaga negara yang dibentuk guna menjalankan tugas pemerintahan tertentu dari presiden. Kepala LPNK berada di bawah serta bertanggung jawab secara langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengkoordinasikan tugas-tugasnya. Dasar hukum dan Penjelasan tentang LPNK lebih lanjut dapat dibaca pada Keputusan Presiden nomor 103 tahun 2001, Peraturan Presiden nomor 145 tahun 2015 dan Undang-Undang nomor 39 tahun 2008.


KESIMPULAN

Dengan demikian jelas, karena KPK bukan pemerintah maupun lembaga pemerintah, maka KPK BUKAN obyek dari Hak Angket.


Terima Kasih,


Salam Juang.